Strategi

Akuntabilitas

KEBIJAKAN DAN PROSEDUR

Pendahuluan

Yayasan PEKKA memperkuat sistem pendukung dengan mengembangkan sistem organisasi berdasarkan tuntutan perubahan yang terjadi di tingkat nasional dan lokal. Sejak tahun 2010, struktur organisasi di tubuh badan pelaksana Yayasan PEKKA mengalami beberapa kali perubahan. Tuntutan untuk dapat mengawal isu-isu pemberdayaan perempuan terkait ekonomi, hukum, pendidikan, kepemimpinan politik perempuan mempengaruhi susunan tata kelola organisasi yang mengatur pembagian wewenang, tugas dan fungsi serta mekanisme pengambilan keputusan dan akuntabilitas organisasi. Tanggung jawab pengelolaan sumber pendanaan yang semakin besar, membutuhkan perangkat dan sistem kerja yang kuat demi menjaga kompetensi dan akuntabilitas lembaga.

 

Nilai dan Prinsip

Nilai-nilai dan Prinsip yang menjadi pedoman sikap, perilaku/tindakan dan kebijakan PEKKA, baik secara organisasi maupun individual adalah:

  • Hak Asasi Manusia, sebagai lembaga yang bekerja bersama masyarakat, PEKKA menghormati prinsip-prinsip menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, menghargai hak individu untuk menentukan nasib diri sendiri, mempromosikan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan jender, hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan.
  • Keadilan Sosial, PEKKA memegang teguh nilai-nilai keadilan sosial dengan prinsip menghargai hak ekonomi, sosial, budaya dan politik masyarakat serta mengembangkan rasa solidaritas, toleransi dan menghargai perbedaan pendapat
    Integritas Profesional, dalam menjalankan aktivitas organisasi, semua personil dalam organisasi harus mempunyai integritas dan kemampuan yang tinggi, serta dituntut untuk memiliki prinsip-prinsip menjaga reputasi, nama baik lembaga dan rekan kerja, kejujuran, kepercayaan, transparansi dan akuntabilitas.
  • Anti korupsi, PEKKA sangat menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dan menerapkan toleransi nol terhadap segala bentuk tindak korupsi.
  • Larangan segala bentuk fraud, PEKKA menerapkan larangan/anti fraud untuk semua hal yang berkaitan dengan kegiatan organisasi. Setiap tahun PEKKA selalu memperbaharui fraud risk profile demi mencegah terjadinya kecurangan/fraud dari setiap unsur dalam manajemen organisasi.
  • Larangan konflik kepentingan, dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, rekruitmen staf maupun setiap kegiatan yang melibatkan pemangku kepentingan dan penerima manfaat, PEKKA menerapkan larangan konflik kepentingan. Setiap staf dilarang mengambil keuntungan dan mengeksploitasi penerima manfaat, pemangku kepentingan atau para pihak terkait lainnya dengan menggunakan posisi dan jabatan dalam lembaga untuk kepentingan pribadi.
  • Perlindungan Anak, PEKKA berkomitmen dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan anak sebagai standar pelaksanaan kegiatan lembaga.

 

Transparansi dan Akuntabilitas

PEKKA berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam semua kegiatan dan kami memiliki prosedur dan pedoman untuk semua prosesnya. Kami juga mempunyai kewajiban moral maupun hukum bagi individu, kelompok atau organisasi untuk dapat mempertanggungjawabkan bagaimana dana, aset, atau kekuasaan yang diberikan oleh lembaga donor telah digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Hal ini untuk memastikan bahwa kami memenuhi dan melampaui harapan para donor dan stakeholder lain terkait manajemen proyek, pemantauan rencana dan realisasi, manajemen kinerja, pelaporan dan jaminan kualitas. Disamping itu, secara internal PEKKA harus memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada staf tentang pengelolaan keuangan organisasi.

Laporan tahunan lembaga dapat dilihat dalam link berikut

 

Tata Kelola

Badan hukum organisasi PEKKA adalah Yayasan. Struktur Yayasan PEKKA terdiri dari : Badan Pembina, Badan Pengawas, Badan Pengurus dan Badan Pelaksana. Sejak tahun 2021 Yayasan PEKKA mengembangkan kepemimpinan kolektif ditingkat Pelaksana/Eksekutif. PEKKA dipimpin oleh 2 orang Co-Director dan Kepala Sekretariat Yayasan.
Badan pembina dan badan pengawas yayasan terdiri dari anggota dari latar belakang yang beragam dan saling melengkapi. Mereka adalah orang-orang yang memiliki keahlian dalam tata kelola organisasi, ahli ekonomi berbasis komunitas, ahli gender, ahli pengelolaan pengetahuan serta ahli dalam bidang riset dan pengembangan

 

Perilaku Etis dan Pengamanan PEKKA

Menerapkan berbagai kebijakan untuk memastikan bahwa staf dan inisiatif organisasi memenuhi tingkat perilaku etis yang tinggi. Semua staf diwajibkan untuk mematuhi Kode Etik PEKKA dan PEKKA memiliki beberapa prosedur untuk melengkapi kode etik dan langkah-langkah dalam menangani kasus  pelanggaran kode etik.

PEKKA menerapkan kebijakan toleransi nol untuk kasus pencurian, penipuan dan penyalahgunaan sumber daya. PEKKA juga memiliki prosedur penanganan dan pengaduan masalah yang memungkinkan staf PEKKA melaporkan dugaan penyimpangan untuk diselidiki secara rahasia dan tanpa rasa takut, sambil memberikan langkah-langkah yang jelas untuk menyelesaikan masalah tersebut. Prosedur pengaduan bisa dilihat dalam link ini…..

PEKKA tidak menoleransi pelecehan, penyalahgunaan kekuasaan atau diskriminasi di tempat kerja dalam bentuk apapun atau untuk alasan apapun. Nilai dan kebijakan kami tentang masalah ini dituangkan dalam SOP Personalia.

PEKKA mendukung Konvensi PBB tentang Hak Anak dan menerapkan Prosedur Perlindungan Anak untuk melindungi anak dari pelecehan, diskriminasi, atau bahaya dalam pelaksanaan kegiatan kami.

 

Manajemen Keuangan dan Sumberdaya

Pengelolaan keuangan yang profesional, transparan dan akuntabel membutuhkan dukungan sistem yang memadai. Dalam pengelolaan keuangan, sejak tahun 2014 PEKKA menggunakan aplikasi perangkat lunak SANGO (Sistem Akuntansi NGO) yang cocok dengan karakter dan kemudahan dalam pengoperasiannya. SANGO banyak digunakan oleh Organisasi Masyarakat SIPIL (OMS) Indonesia. 

PEKKA sudah mengembangkan SOP dan tata kelola kepegawaian yang detail dan profesional, mulai dari mekanisme perekrutan, pencatatan kehadiran harian, sistem pembayaran dan penghargaan, ketentuan perjalanan dinas, sistem penghitungan dan pembayaran gaji dan mekanisme kepegawaian lainnya. Sejak tahun 2016 PEKKA telah menggunakan sistem perangkat lunak Payroll dalam memenuhi kebutuhan tersebut.

 

Audit dan Manajemen Risiko

PEKKA selalu menjaga komitmen dalam proses pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Sejak awal berdirinya, laporan keuangan PEKKA diaudit oleh auditor eksternal baik dalam pelaporan keuangan proyek-proyek maupun laporan keuangan lembaga secara keseluruhan. Hasil audit yang diperoleh setiap tahun untuk pelaporan keuangan adalah Wajar Tanpa Syarat (WTP)

Selain itu PEKKA selalu memperbaharui profil risiko (risk profile) organisasi setiap 6 bulan dalam mengelola risiko-risiko yang mungkin dihadapi baik dari sisi operasional maupun program.

 

OCPAT (Mengukur kapasitas, meningkatkan kinerja kelembagaan)

Sebagai lembaga yang mengemban mandat untuk memberdayakan perempuan kepala keluarga, Yayasan PEKKA harus terus meningkatkan kinerjanya. Pada Sejak tahun 2012  PEKKA melakukan self-assessment dengan menggunakan Organizational Capacity Performance and Assessment Tools (OCPAT) yang difasilitasi oleh YAPPIKA. Penilaian mandiri kapasitas kelembagaan PEKKA dilakukan setiap 4 tahun sekali. Tujuannya untuk mengukur kapasitas, perubahan dan dinamika yang terjadi di dalam organisasi secara berkala. Secara khusus, pelaksanaan OCPAT dimaksudkan mendapatkan   data dasar perubahan kapasitas kelembagaan, gambaran faktor internal dan eksternal yang memicu perubahan kapasitas organisasi, gambaran kapasitas PEKKA dalam memberikan peningkatan kapasitas pada mitra organisasinya, serta menghasilkan rekomendasi sebagai dasar pengembangan kapasitas kelembagaan.