Perubahan Pengaturan Usia Minimum Perkawinan, Dispensasi Perkawinan dan Praktiknya di Indonesia

laporan

Perkawinan anak merupakan salah satu sebab banyaknya perempuan tanpa suami, yang pada gilirannya menjadi kepala keluarga. Berdasarkan pengalaman Yayasan PEKKA selama 20 tahun berjalan, banyak perempuan kepala keluarga adalah penyintas perkawinan anak. Putus sekolah, mengalami kekerasan dalam perkawinan, perceraian, sakit pada organ reproduksi, terjerat dalam lingkaran kemiskinan, merupakan akibat yang tak terelakkan yang harus mereka tanggung. Tak hanya mengalaminya secara langsung, mereka menyaksikan kasus perkawinan anak masih terjadi di lingkungan mereka.

Lengkapi formulir berikut untuk mengakses dokumen ini