Komunitas perempuan kepala keluarga menghadapi persoalan multidimensional, tidak hanya terkait pemenuhan kebutuhan dasar namun juga terkait posisi dan martabat sosial mereka. Karena itu PEKKA mengidentifikasi tiga arah perubahan yang harus dituju agar perempuan kepala keluarga dapat hidup layak setara dengan lainnya.
1. Arah pertama adalah mendapatkan akses dan mengontrol berbagai sumberdaya penghidupan, keadilan dan pengambilan keputusan.
Untuk sampai diperubahan ini harus ada kebijakan yang berubah khususnya kebijakan yang dapat menghambat perempuan kepala keluarga mendapatkan hak nya. Agar kebijakan berpihak pada mereka maka komunitas perempuan kepala keluarga harus berpartisipasi aktif dan terlibat dalam siklus pembangunan dan proses pengambilan keputusan. Dalam hal ini pemerintah adalah pemegang kekuasaan sebagai wakil negara dalam struktur yang formal.
2. Arah kedua adalah perubahan perilaku perempuan kepala keluarga untuk menyikapi dinamika kehidupan yang dihadapi secara lebih positif.
Langkah awal untuk kearah ini adalah mengubah cara pandang perempuan kepala keluarga menjadi lebih positif. Status tanpa suami (janda, lajang, ditinggal) dimaknai sebagai kekuatan karena menjadi perempuan kepala keluarga yang mempunyai peran, tanggung jawab, kedudukan dan status penting dan mulia didalam keluarga. Pengalaman mencari nafkah, mengelola keluarga dan mengambil keputusan sendiri merupakan modal penting seorang pemimpin. Perempuan kepala keluarga harus melawan “stereotipe” dan stigma selama ini dengan kepercayaan dan keyakinan akan kemampuan, potensi dan kepribadian yang efektif.
3. Arah ketiga adalah terbangunnya tata nilai baru dalam sistem sosial budaya masyarakat yang lebih egaliter dan menghormati keberadaan perempuan kepala keluarga setara dengan lainnya.
Sistem nilai adil terhadap perempuan kepala keluarga dan perempuan secara umum menjadi arah penting pengorganisasian PEKKA. Sistem nilai hanya dapat dikembangkan jika masyarakat secara kolektif melakukannya. Gerakan sosial yang mengedepankan nilai dan prinsip relasi dalam masyarakat yang lebih adil, inklusif, egaliter, dan demokratis harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Peran struktur non formal dalam masyarakat seperti keberadaan tokoh-tokoh adat dan agama misalnya, dapat berpengaruh besar dalam mencapai arah ini.
1. Membangun Visi dan Misi; pada dasarnya membangun kesadaran kritis Pekka terhadap hak sebagai manusia, perempuan, dan warga negara, menumbuhkan motivasi untuk memperbaiki kehidupan dan pada akhirnya memfasilitasi mereka untuk membangun visi dan misi kehidupannya. Visi dan Misi menjadi landasan utama Pekka untuk bergerak selanjutnya.
2. Meningkatkan Kapasitas; adalah meningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan Pekka, baik teknis maupun manajerial agar mereka dapat mengatasi berbagai persoalan kehidupan. Peningkatan kapasitas dilakukan melalui pendampingan intensif, pelatihan dan lokakarya, pengembangan pusat belajar berbasis komunitas, serta peningkatan akses informasi dan pengetahuan.
3. Pengembangan Organisasi dan Kepemimpinan; merupakan proses penumbuhan, pengembangan dan penguatan organisasi berbasis di masyarakat yang diberi nama Serikat Perempuan Kepala Keluarga (Serikat Pekka) yang mandiri dan otonom serta berjejaring hingga ke tingkat Nasional menjadi Federasi Serikat Perempuan Kepala Keluarga atau biasa disebut Federasi Serikat Pekka Indonesia. Organisasi ini merupakan ruang Pekka untuk mengembangkan potensi kepemimpinan dan kapasitasnya sebagai organisator dan fasilitator tidak hanya bagi organisasinya, namun juga bagi masyarakat.
4. Advokasi Kebijakan dan Gerakan Perubahan Sosial; mendampingi Pekka untuk melakukan advokasi kebijakan berbasis riset dan data lapangan terkait kehidupan dan penghidupan komunitas Pekka dan komunitas marjinal lainnya hingga ke tingkat global. Perubahan cara pandang dan tata nilai negatif terhadap perempuan dan Perempuan Kepala Keluarga dilakukan dengan pendidikan popular pada masyarakat luas menggunakan media popular.
Untuk mencapai visi dan misi lembaga, Yayasan PEKKA mengembangkan 4 strategi pemberdayaan sebagai berikut:
Strategi ini bertujuan untuk menumbuhkan sebanyak mungkin pemimpin perempuan dari kalangan Pekka maupun perempuan akar rumput lainnya agar memiliki perspektif adil jender, memahami realitas sosial khususnya isu terkait perempuan marjinal dan mampu menyuarakannya kepada otoritas lokal, menjadi kader pemimpin organisasi komunitas, mampu mengorganisir dan menjadi penggerak perubahan di masyarakat.
Kepemimpinan perempuan dikembangkan melalui pelatihan-pelatihan dan kelas pendidikan tematik , mentoring dan supervisi serta pendampingan teknis kepada pengurus dan kader-kader dalam mempraktekan secara langsung peran-peran mereka sebagai community organizer, fasilitator, penggerak atau koordinator aksi kolektif, kampanye dan advokasi kebijakan, dan sebagai pengurus organisasi komunitas Pekka, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pemerintahan desa atau lembaga/organisasi publik lainnya.
Strategi ini berfokus pada peningkatan kapasitas dan kinerja organisasi Serikat Pekka dan Koperasi Pekka serta organisasi komunitas lainnya yang tumbuh dari proses pengorganisasian di tingkat akar rumput, agar menjadi organisasi yang kuat mengakar, mandiri, dinamis, akuntabel dan berkelanjutan. Menguatnya kapasitas organisasi diharapkan dapat memperluas penerima manfaat, memperkuat proses dan kualitas layanan dan program organisasi, meningkatkan kepercayaan publik, mendorong keberlanjutan program dan kegiatan di komunitas, memperluas jaringan kerjasama dengan multipihak dalam rangka memperjuangkan isu keadilan bagi perempuan, dan mendorong lahirnya kebijakan publik yang berpihak pada perempuan dan masyarakat marjinal.
Pengurus, pengelola serta kader organisasi komunitas ditingkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam memahami dan menerapkan elemen-elemen penting dalam organisasi yaitu terkait penguatan visi dan orientasi organisasi dan tata kepengurusan, pengelolaan sumberdaya dan aset organisasi, pengelolaan program pemberdayaan, serta penguatan sistem keberlanjutan.
Penguatan kapasitas diberikan melalui pelatihan-pelatihan, mentoring, supervisi, pendampingan teknis kepada pengurus atau kader organisasi dalam mempraktekan secara langsung pengelolaan organisasi, termasuk dalam pengelolaan proyek dari berbagai program kerjasama Yayasan PEKKA dengan lembaga pemberi hibah. Sebagai sub-grantee program, organisasi komunitas Pekka dituntut untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan dan pelaporan program, serta memenuhi standar due diligence dan compliance untuk menunjukkan bahwa organisasi dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, yang akan mendorong kepercayaan publik dan keberlanjutan dukungan berbagai pihak.
Strategi ini berfokus pada upaya menghimpun, mendokumentasikan, serta menyebarluaskan pengalaman dan realitas kehidupan Pekka sebagai sumber pengetahuan bagi gerakan sosial dan gerakan perempuan secara umum, serta sebagai bukti empiris dan bahan kampanye perubahan sosial dan advokasi kebijakan guna menguatkan visibilitas dan pengakuan publik dan negara serta dukungan terhadap gerakan Pekka.
Jurnalisme Warga Pekka (JWP) merupakan salah satu instrumen untuk menghimpun pengalaman dan pengetahuan serta meningkatkan partisipasi Pekka untuk ikut mengawasi proses pembangunan, memantau program pemerintah agar tepat sasaran, serta mengamati dan mengkritisi fenomena sosial khususnya kasus-kasus ketidakadilan terhadap perempuan dan masyarkat marjinal melalui tulisan. Tulisan dari jurnalis warga Pekka kemudian dipublikasikan melalui Portal JWP serta diterbitkan dalam cetakan buletin untuk menjadi meteri atau bahan diskusi di dalam berbagai forum diskusi dengan masyarakat dan pemerintah.
Instrumen lainnya adalah EnsikloPEKKA yaitu berupa kumpulan biografi kader, anggota dan pengurus organisasi komunitas Pekka yang merupakan tokoh penting dalam perjalanan gerakan Pekka di Indonesia. Profil, kisah kehidupan, mimpi dan harapan, serta perubahan yang dirasakan mereka menjadi sumber pengetahuan dan inspirasi bagi gerakan sosial di Indonesia untuk mendorong perubahan menuju masyarakat yang sejahtera, adil gender dan bermartabat.
Selain itu, proses dan hasil pengorganisasian dan program-program pemberdayaan Pekka didokumentasikan dan disebarkan melalui berbagai media seperti buku, video, foto, serta melalui media sosial berbasis website dan aplikasi online.
Strategi ini berfokus pada upaya mendorong kebijakan dan sistem sosial yang berkeadilan dan menjamin pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan masyarakat marjinal untuk dapat mengakses perlindungan hukum dan keadilan, perlindungan sosial, layanan publik serta akses terhadap sumberdaya penghidupan berbasis data dan realita kehidupan yang dihadapi Pekka dan kelompok marjinal lainnya. Yayasan PEKKA bersama organisasi komunitas Pekka melakukan advokasi melalui: kampanye dan penyadaran kritis di masyarakat; mengembangkan kemitraan strategis multipihak melalui Forum Pemangku Kepentingan (FPK) tingkat desa, kabupaten dan nasional; berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes); advokasi anggaran Dana Desa, APBDes dan APBD untuk mendukung program pemberdayaan Pekka; aksi kolektif dengan mitra strategis organisasi gerakan perempuan dan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk menyuarakan tuntutan bersama sebagai respon terhadap kasus dan fenomena yang berkembang, serta kritisi terhadap peraturan kebijakan dan perundangan yang masih belum berpihak pada perempuan dan masyarakat marjinal.
Upaya untuk mendorong pemenuhan hak perempuan dan masyarakat marjinal untuk mengakses perlindungan hukum dan keadilan, perlindungan sosial, layanan publik, juga dilakukan dengan meningkatkan kapasitas pengurus dan kader Pekka Paralegal Komunitas Pekka agar dapat memfasilitasi penyelesaian kasus hukum keluarga dan akses identitas hukum. melatih pengurus dan kader organisasi komunitas Pekka untuk mengorganisir dan memfasilitasi terselenggaranya Klinik Layanan Informasi dan Konsultasi (KLIK-PEKKA) sebagai mekanisme menjembatani akses masyarakat marjinal terhadap layanan publik, program perlindungan sosial, identitas hukum, dan perlindungan hukum dan akses keadilan.