Sejak digagas tahun 2001, Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) telah mengakui pengalaman hidup perempuan kepala keluarga (Pekka) sebagai sumber pengetahuan yang harus didokumentasikan dan diangkat ke publik guna membangun kesadaran masyarakat akan ketidakadilan yang dihadapi komunitas Pekka. Inisiatif pembangunan yang awalnya dikembangkan di 4 provinsi; Aceh, Jawa Barat, NTT dan Sulawesi Tenggara ini, memasuki usia ke-20 tahun pada tahun 2020, dan telah menjangkau 87 kabupaten di 20 provinsi di Indonesia, membentuk lebih dari 3.000 Serikat Pekka di desa dengan anggota lebih dari 65.000 orang. Komunitas Pekka yang mulanya bergabung dengan kelompok-kelompok swadaya untuk melakukan kegiatan simpan pinjam, sejak tahun 2008 telah berserikat membentuk organisasi keanggotaan Serikat Pekka hingga tingkat kabupaten, dan membentuk Federasi di tingkat nasional. Dengan dukungan berbagai program yang dilaksanakan Yayasan PEKKA, Serikat Pekka secara konsisten bergerak menyoal dan merespon berbagai aspek kehidupan di masyarakat guna memperjuangkan kesetaraan dan keadilan, serta hak-hak setara sebagai kepala keluarga, warga negara dan masyarakat. Lahir di masa reformasi, pengorganisasian Pekka telah bertransformasi menjadi gerakan sosial Pekka sejalan dengan proses demokratisasi sistem berbangsa dan bernegara, serta pergantian kepemimpinan nasional di Indonesia.