Press release Diskusi Publik Hari Ibu

Press release Diskusi Publik Hari Ibu

Penulisan Nama Ibu Sebagai Orang Tua Tunggal di Ijazah Sebagai Bentuk Pengakuan Keberadaan Perempuan Kepala Keluarga Dari Negara

 

Jakarta, 22 Desember 2021 –  Menjadi Ibu tunggal, janda ataupun perempuan kepala keluarga ternyata belum diakui betul dalam lingkungan pendidikan Indonesia, contohnya  dalam penulisan nama orang tua di ijazah kelulusan anak. Nama yang tercantum hanyalah nama ayah, sementara untuk seorang ibu tunggal atau janda yang menginginkan namanya tercantum di ijazah anak sebagai orangtua harus memenuhi persyaratan yang sulit padahal ibu juga merupakan orangtua murid yang namanya tercantum dalam akta kelahiran anak. Begitu juga saat kelulusan anak, seringkali nama yang disebut hanyalah  nama ayah sebagai orangtua murid. Selain dari masalah pengakuan, ibu tunggal juga seringkali mesti menelan sakit hati lantaran harus “memiskinkan” statusnya agar anak-anaknya mendapat bantuan dari pihak sekolah.

 

Berkali kali disuruh ke kantor desa untuk mengurus surat miskin itu menyakiti hati saya, karena saya gak mau miskin. Tidak ada orang yang mau miskin” -Karmanisekar, Pekka Kuburaya

 

Ditinggal suami tanpa harta dan tempat tinggal, Ibu Karmani berjuang agar anak-anaknya terus melanjutkan pendidikan. Karena status suaminya di KK  bekerja, maka anak-anak Ibu Karmani tidak bisa mendapatkan bantuan dari sekolah seperti anak-anak dari keluarga kurang mampu lainnya. Akhirnya, Ibu Karmani memutuskan untuk “mematikan” status suaminya di KK.

 

Cerita dari Ibu Karmani, adalah 1 dari sekian banyak ibu tunggal di Indonesia yang ditinggalkan oleh suaminya atau memilih untuk meninggalkan suaminya karena perlakuan tidak adil yang mereka terima. Dilema datang ketika mengurus administrasi sekolah anak dimana pihak sekolah seringkali “memaksa” ibu tunggal untuk mengisi informasi tentang ayah sang anak bahkan ketika ia tidak tahu sang ayah dimana rimbanya.

 

Diskusi publik ini mengundang beberapa ibu tunggal / perempuan kepala keluarga dari seluruh Indonesia,  Rika Irdayanti, SH, MH, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda 

Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi; Dr. Imam Nahe’i, MHI, Komisioner Komnas Perempuan; Rohika Kurniadi Sari, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Nani Zulminarni dari Yayasan Pekka dan pengusul petisi berjudul: “Ibu Tunggal Berhak Namanya Ditulis di Ijazah Anak, Stop Diskriminasi di Dunia Pendidikan!” Poppy R. Dihardjo.

 

Hasil advokasi lewat audiensi dan diskusi publik oleh aliansi Federasi Serikat Pekka, Perempuan Tanpa Stigma dan SaveJanda ini telah berhasil mendorong diterbitkannya Surat Edaran Kemendikbud Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

 

Namun demikian perjuangan belum selesai, masih banyak praktik diskriminasi terhadap perempuan kepala keluarga atau ibu tunggal di negeri ini. Mari kita membuka ruang-ruang diskusi dan kolaborasi antar gender agar menciptakan lingkungan yang bebas diskriminasi.

 

Tonton video selengkapnya disini: https://bit.ly/DiskusiPublikHariIbu

 

#PEKKA #Ibutunggal #singleparents #womenheadedfamilies #hariibu