Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan miskin adalah salah satu prioritas nasional pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Agenda tersebut dijalankan dengan strategi pengembangan kemitraan dan jejaring kerja antar pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dunia usaha, dan masyarakat.
File | |
---|---|
Pedoman Umum Pelaksanaan SLRT dan Puskesos_2020 |