Pengalaman PEKKA selama 20 tahun berjalan menunjukkan bahwa sebagian besar perempuan kepala keluarga merupakan penyintas perkawinan anak. Baik anak perempuan maupun anak laki-laki sebenarnya terdampak oleh perkawinan anak. Akan tetapi, anak perempuan cenderung lebih terdampak secara tidak proporsional mengingat peran-peran pengurusan rumah tangga dan pengasuhan anak pada umumnya diletakkan pada perempuan. Hilangnya akses pendidikan, kerentanan mengalami kekerasan dalam perkawinan, masalah karena organ reproduksi yang belum siap, serta jerat lingkaran kemiskinan menjadi konsekuensi atas terjadinya perkawinan anak.
File | |
---|---|
Policy Brief 24012022 |